TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Jumat, 24 Juni 2011

SYARAT ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI (Hukum Acara Perdata)

1. SYARAT FORMIL ALAT BUKTI SAKSI
2. SYARAT MATERIL ALAT BUKTI SAKASI

Antara kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, bukan alternatif. Oleh karena itu, apabila salah satu syarat mengandung cacat, mengakibatkan alat bukti itu tidak sah sebagai alat bukti saksi.

SYARAT FORMIL
1. Orang yang cakap menjadi saksi
Pada prinsipnya setiap orang cakap menjadi saksi kecuali undang- undang sendiri menentukan lain.
Orang yang dilarang didenagar sebagai saksi, diatur dalam pasal 145 HIR, pasal 172 RBG maupun 1909 KUH Perdata, yaitu :
a. Kelompok yang tidak cakap secara absolut.
b. Kelompok saksi yang tidak cakap secara relatif.
2. Keterangan disampaikan di sidang pengadilan
Diatur dalam pasal 144 HIR, 171 RBG dan 1905 KUH Peradata.
3. Penegasan mengundurkan diri sebagai saksi.
Diatur dalam pasal 146, pasal 174 RBG.
4. Diperiksa satu per satu
Diatur dalam Pasal 144 ayat (1) HIR, Pasal 171 ayat (1) RBG
5. Mengucapkan sumpah


SYARAT MATERIL
1. Keterangan seorang saksi tidak sah sebagai alat bukti .
ditegaskan dalam pasal 169 HIR, pasal 1905 KUH Perdata yang menyatakan :
Keterangan seorang saksi saja, tidak dapat dipercaya.
Agar sah sebagai alat bukti, harus ditambah dengan suatu alat bukti yang lain.


2. Keterangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan
diatur dalam pasal 171 ayat (1) HIR dan pasal 1907 ayat (1) KUH Perdata.
Meskipun rumusannya agak berbeda, namun maksudnya adalah sama yaitu :
a. Keterangan yang diberikan saksi harus memiliki landasan pengetahuan.
b. Landasan pengetahuan merupakan sebab atau alasan pengetahuan yang
diterangkannya.
c. Keterangan yang tidak memiliki sebab alasan yang jelas, tidak memenuhi syarat
syarat materiil sebagai alat bukti saksi.
3. Hal- hal yang tidak sah menjadi alat bukti keterangan
diatur dalam pasal 171 ayat (2) HIR, pasal 308 ayat (2) RBG dan pasal 1907 ayat (2)
KUH Peradata.
4. Saling persesuaian
- Yang dimaksud dengan saling bersesuaian, bukan terbatas pada kesamaan atau keseragaman (uniformity) keterangan yang diberikan para saksi saja yang bernilai sebagai alat bukti. Tetapi meliputi keterangan yang mengandung koneksitas yang saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain, meskipun keterangan itu tidak sama dan seragam.

Selengkapnya...

Rabu, 15 Juni 2011

Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa (Hukum Acara Pidana)

Surat
Surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda- tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Alat bukti surat dasar hukumnya ada pada Pasal 187 KUHAP.
Alat bukti surat diatur dalam Pasal 187 KUHAP. Surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah yakni surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. Surat sebgaimana yang disebutkan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
a. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alas an yang jelas dan tegas tentang keterangan itu;
b. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang- undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya;
d. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain (Pasal 187 KUHAP).
Pasal 187 (a) dan (b) tersebut diatas disebut juga akte otentik, berupa berita acara atau surat resmi yang dibuat oleh pejabat umum, seperti notaris, panitera pengadilan, juru sita, surat izin bangunan, surat izin ekspor, paspor, surat izin mengendarai (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), akta lahir dan sebagainya. Pasal 187 (c), misalnya keterangan ahli yang berbentuk laporan atau visum et repertum, kematian seseorang karena diracun, dan sebgainya. Pasal 187 (d), ini disebut juga surat atau akte dibawah tangan.

Secara formal, alat bukti surat sebagaimana disebut dalam pasal 187 huruf a, b, c adalah alat bukti sempurna, sebab dibuat secara resmi menurut formalitas yang ditentukan peraturan perundang- undangan, sedangkan surat yang disebut huruf d bukan merupakan alat buti yang sempurna. Dari segi materil, semua bentuk alat bukti surat yang disebut dalam pasal 187 bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan mengikat. Sama seperti keterangan saksi atau keterangan ahli, surat juga mempunyai kekuatan pembuktian yang bersifat bebas. Alasan ketidakterikatan hakim atas alat bukti surat didasarkan pada beberapa asa antara lain : asas proses pemeriksaan perkara pidana ialah untuk mencari kebenaran materil atau kebenaran sejati, bukan mencari keteranghan formil. Lalu asas keyakianan hakim sebagaimana tercantum dalam pasal 183, bahwa hakim baru boleh menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa telah terbukti dengan sekurang- kurangnya 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kemudian asas batas minimum pembuktian.


Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Alat bukti petunjuk dasar hukumnya ada pada Pasal 188 (1) KUHAP.
Alat bukti petunjuk pada umumnya baru diperlukan apabila alat bukti lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan dalam pasal 183 KUHAP. Alat bukti petunjuk baru bisa digunakan jika telah ada alat bukti lain. Karena petunjuk sebagai alat bukti baru yang mungkin dicari dan ditemukan jika telah ada alat bukti lain. Menurut pasal 188 ayat (2), petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. keterangan saksi; b. surat; c. keterangan terdakwa. Oleh karena itu alat bukti petunjuk bukan merupakan alat bukti langsung/ indirect bewijs.
Syarat-syarat alat bukti petunjuk adalah :
a. Mempunyai persesuaian satu sama lain atas perbuatan yang terjadi.
b. Keadaan-keadaan perbuatan itu berhubungan satu sama lain dengan kejahatan yang terjadi.
c. Berdasarkan pengamatan hakim baik dari keterangan terdakwa maupun saksi dipersidangan.
Untuk nilai kekuatan pembuktian petunjuk sama dengan alat bukti yang lain, dimana dalam KUHAP tidak diatur tentang nilai kekuatan pembuktiannya, maka dengan demikian, nilai kekuatan pembuktian ptunjuk adalah bebas. Hakim tiodak terikat atas kebenaran persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk. Sebagai alat bukti petunjuk tidak berdiri sendiri membuktikan kesalahan terdakwa. Dia tetap terikat pada prinsip minimum pembuktian. Namun dalam pasal 188 (3), Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.


Ketrerangan Terdakwa
Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Dasar hukumnya Pasal 189 ayat (1) KUHAP.
Menurut pasal 189 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud keterangan terdakwa itu adalah apa yang telah dinyatakan terdakwa di muka sidang, tentang perbuatan yang dilakukannya atau yang diketahui dan alami sendiri. (2) keterangan terdakwa yang diberikan di luar siodang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. (3) keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. (4) keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain.
Pengertian keterangan terdakwa memiliki aspek yang lebih luas dari pengakuan, karena tidak selalu berisi pengakuan dari terdakwa. Keterangan terdakwa bersifat bebas (tidak dalam tekanan) dan ia memiliki hak untuk tidak menjawab Kekuatan alat bukti keterangan terdakwa, tergantung pada alat bukti lainnya (keterangan terdakwa saja tidak cukup) dan hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
Terhadap pasal 189 ayat (2), M. Yahya Harahap mengatakan, bentuk keterangan yang dapat diklasifikasikan sebagai keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan ialah :
- Keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan;
- Dan keterangan itu dicatat dalam berita acara penyidikan;
- Serta berita acara penyidikan itu ditandatangani oleh pejabat penyidik dan terdakwa (M. Yahya Harahap, 1985: 851). Pada bagian lain dikatakannya, ditinjau dari segi hukum pembuktian, rekonstruksi tersebut termasuk keterangan pengakuan yang diberikan terdakwa diluar sidang (M. Yahya Harahap, 1985: 858- 859).

Selengkapnya...

Studi Komparatif Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kelurahan

Pemerintahan Desa
1. Desa adalah suatau wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala desa dan perangkat personal desa bukan pegawai negeri sipil.
3. Pemerintahan desa : terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.
4. Diberi hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
5. Perangkat desa: terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa.
6. Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
7. Kepala desa : dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa, warga negara republic Indonesia yang syarat dan tata cara pemilihanya dengan perda yang berpedoman pada PP.
8. Memiliki kekayaan sendiri dan sumber pendapatan asli desa.
9. Berhak membuat keputusan dan aturan- aturan dalam desa.

Pemerintahan Kelurahan
1. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

2. Dipimpin oleh seorang lurah.
3. Kepala kelurahan tidak dipilih tetapi diangkat.
4. Memperoleh pelimpahan sebagian tugas dari bupati/ walikota.
5. Lurah diangkat oleh bupati/ walikota atas usul camat dari PNS yang menguasai teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan.
6. Lurah bertanggungjawab kepada bupati/ walikota lewat camat.
7. Lurah dibantu oleh perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah.
8. Baik kepala maupun personal perangkat kelurahan adalah pegawai negeri sipil.
9. Tidak diberi hak mengurus rumah tangga sendiri.
10. Tidak mempunyai kekayaan sendiri hanya ada infentaris kelurahan.


Selengkapnya...

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :