TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. KRITIK DAN SARAN AKAN SANGAT MEMBANTU. SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 23 April 2011

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL, STATUS PERSONEL DAN RENVOI

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL, STATUS PERSONEL DAN RENVOI

A. Istilah HPI
• Dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) terdapat beberapa istilah tergantung dari dari masing- masing negara tersebut. Istilah HPI tersebut seperti :
1. Hukum Perselisihan
2. Hukum Collisie (Collisierechts)
3. Conflict of Laws
4. Conflict de Lois/ Conflict Des Statuts
5. Botsingbepalingen
6. Interrechtssordenrecht
7. HATAH/ Hukum Antar Tata Hukum
8. Quasi Internasional Privatrecht
9. Intergentiel Recht
10. Hukum antar golongan
Diantara 10 istilah tersebut diatas yang paling cocok adalah istilah nomor 7 yakni HATAH/ Hukum Antar Tata Hukum.
• Pemakaian istilah diberbagai universitas seperti Universitas Gajah Mada menggunakan istilah HATAH yang masuk ke dalam Hukum Tata Negara (HTN). Sedangkan di Universitas Jenderal Soedirman lebih condong menggunakan istilah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang masuk ke dalam perdata.
• Kaitan HATAH dengan HPI :
HATAH lebih luas dari HPI karena HATAH meliputi HATAH intern dan HATAH ekstern.
1. HATAH intern (HAW,HAT,HAG)
- Dalam 1 lingkup negara (Indonesia).
- Pasal 131 dan 163 IS (Bumi Putera, Timur Asing, Eropa)
- Adanya pilihan hukum (Rehct Keuzelijk), yang dipilih adalah hukum yang dapat mengcover kedua belah pihak.
2. HATAH ekstern
- Hubungan minimal 2 orang lintas negara.
- Terdapat unsur asing yaitu orang dan tempat.
- Terkait dengan 2 teori dari HATAH yaitu titik- titik pertalian (Aanknoping Puncten/ Point Of Contact) dan lingkungan kuasa hukum (Gabied Leer).

Cara kerja HATAH :
1. Titik Pertalian (Aankoping Puncten)
- Titik paut yang menalikan dan menautkan.
- Hal- hal yang mengkaitkan sisitem hukum yang satu dengan yang lainnya sehingga peristiwa tersebut dapat dilihat tentang ada tidaknya HATAH.
- Dibagi dua yaitu titik pertalian primer untuk menentukan apakah kasus tersebut merupakan kasus HATAH. Dan titik pertalian sekunder untuk menentukan hukum apa yang akan berlaku.
2. Lingkungan kuasa hukum
Bahwa hukum bekerja dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
- Faktor waktu.
- Faktor tempat.
- Faktor soal/ materi.
- Faktor personal/ pribadi.



B. Pengertian/ Definisi HPI
• Van Vollenhoven menegaskan :
“(z)oovak het recht buiten de grens Van het nationale gaat op een der beide laatste wijzen – door of aan staten gemeen te zijn of den strikt nationalen kring van den verordenenden staat te overschreiden – pleegt men te sperken van internationaal recht”.
Bila kita perhatikan penegasan Van Vollenhoven tersebut, kita dapati dua macam hukum yaitu : pertama – hukum bersama bagi berbagai Negara dan kedua – hukum suatu negara yang lingkup lakunya melampaui batas lingkungan nasional, kedua- duanya itulah Hukum Internasional.
• Menurut GGS HPI adalah “keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan- hubungan dan peristiwa- peristiwa antara warga negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik- titik pertalian dengan stelsel- stelsel dan kaidah- kaidah hukum dari 2 atau lebih warga negara yang beda dalam lingkungan kuasa,tempat, pribadi dan soal- soal”.
• Ada 2 kaidah dalam HPI, yaitu :
1. Kaidah Mandiri
Kaidah- kaidah yang secara langsung berisi ketentuan yang berlaku untuk peristiwa atau perkara perdata internasional.
2. Kaidah Petujuk
Kaidah- kaidah yang menunjuk kepada system hukum suatu negara sebagai hukum yang dipergunakan dalam menyelesaikan suatu peristiwa atau perkara perdata internasional.
• Kontradiksi dari istilah “HPI Indonesia” dimana “perdata internasional” menunjuk pada hukum perdata, bukan hukum publik (internasionalnya), sementara “Indonesia” menunjuk pada nasionalnya (Indonesia), bukan internasional.

Hal ini menimbulkan 2 macam aliran HPI :
1. Internasionalistis
Wawasan internasional, HPI di dunia hanya ada 1, agar dapat berkomunikasi antara negara- negara dunia(supra-nasional).
2. Nasionalistis
Bagi yang bertentangan bahwa HPI tidak 1 di dunia tetapi bermacam- macam. Karena urusan/ masalam masing- masing orang berbeda.

C. Sumber Hukum HPI
Terdapat 2 sumber HPI, yaitu :
1. Tertulis
- Peraturan perundang- undangan
- Traktat
2. Tidak tertulis
- Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Doktrin
- Prinsip hukum umum

D. MEKANISME HPI
Mekanisme/ cara kerja HPI dalam menyelesaikan perkara internasional :
1. Langkah pertama : menunjuk pada system hkum tertentu (reference rule) apakah itu hukum nasional atau hukum asing.
2. Langkah kedua : apakah peraturannya sendiri langsung menyelesaikan masalahnya sendiri (tanpa ketentuan petunjuk). Disebut ketentuan mandiri. CGS menyebutnya dengan ketentuan swantara (own rule).

E. STATUS PERSONEL/ PERSONAL STATUS
• Pengertian
Status personel adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hukum yang diberikan/ diakui oleh negara untuk mengamankan dan melindungi masyarakat dan lembaga- lembaganya.
Status personel ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidak emampuan bersikap tindak di bidang hukum, yang unsur- unsurnya tidak dapat diubah atas kemauan pemiliknya.
• Isi dan jangkauan status personel
Konsepsi luas : status personel meliiputi berbagai hak, permulaan/ lahir dan terhentinya/ mati kepribadian, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, perlindungan kepentingan pribadi, soal- soal yang berhubungan dengan hukum keluarga dan pewarisan.
Konsepsi agak sempit : seperti yang dianut di Perancis, tidak menganggap sebagai status personel : hukum harta benda perkawinan, perwarisan dan ketidakmampuan bertindak dibidang hukum dalam hal khusus, misalnya dokter yang tidak diperkenankan memperoleh sesuatu hak yang timbul dari testatemen pasiennya.
Konsepsi lebih sempit : sama sekali tidak memasukanhukum keluarga dan pewarisan dalam jangkauan status personel.
• Cara menentukan status personel
Terdapat 2 prinsip, yaitu :
1. Prinsip personalitas/ kewarganegaraan (lex patriae)
2. Prinsip teritorialitas/ domisili (lex domocillie)

I. Aliran personalitas
Untuk status personel suatu pribadi berlaku hukum personelnya. Sebagaimana berlaku di negara- negara Eropa kontinental (Civi Law).
II. Aliran teritorialitas
Status personel suatu pribadi tunduk pada hukum dinegara mana ia berdomisilie. Sebagaimana di negara- negara Anglo Saxon (Common Law).
• Kewarganegaraan/ nationality
Pengertian
Pembatasan mengenai siapa yang merupakan warga negara dari suatu negara ditetapkan sendiri oleh negara yang bersangkutan. Hal ini adalah hak mutlak suatu negara yang berdaulat.
Prinsip- prinsip umum kewarganegaraan
Kebebasan suatu negara untuk menentukan siapa warganegaranya dibatasi oleh prisip- prinsip umum hukum internasional mengenai kewarganegaraa.

Pembatasan terhadap kebebasan dalam menentukan warganegara :
1. Orang- orang yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan suatu negara tidak boleh dimasukan sebagai warganegara, negara yang bersangkutan.
2. Suatu negara tidak boleh menentukan siapa- siapa yang merupakan warganegara suatu negara lainnya.
Cara menentukan kewarganegaraan
1. Asas tempat kelahiran (ius soli)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat dimana ia dilahirkan.
2. Asas keturunan (ius sanguinis)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunannya.
• Domisili/ domicile
Pengertian
Domisili adalah negara atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of his life).

Domicile of origin
Diperoleh seseorangf pada waktu kelahirannya. Bagi anak yang sah “domicilie of origin” nya adalah negara dimana ayahnya berdomisili pada saat ia dilahirkan. Sedangkan bagi anank tidak sah, domisili ibunyalah yang menjadi “domicilie of origin”.

Domicilie of choice
Sisitem hukum di Inggris memerlukan 3 syarat bagi seseorang untuk memiliki “domicilie of choice” :
1. Kemampuan/ capacity
2. Tempat kediaman/ residence
3. Hasrat atau itikad/ intention

Pribadi yang tidak mampu bersikap tindak dalam hukum, tidak dapat memperoleh “domicilie of choice” sendiri. Juga pribadi tersebut harus mempunyai tempat kediaman sehari- hari pada suatu tempat tertentu. Disamping itu harus ada hasrat untuk tetap tinggal pada tempat kediaman tersebut/ permanent- residence.
• Alasan yang pro kewarganegaraan
1. Cocok untuk perasaan hukum seseorang.
2. Sifatnya lebih permanen.
3. Lebih membawa kepastian.
• Alasan yang pro domisili
1. Hukum dimana yang bersangkutan hidup.
2. Prinsip kewarganegaraan memerlukan bantuan prinsip domisili.
3. Seringkali hukum domisili sama dengan hukum hakim.
4. Cocok dalam negara pluralisme hukum.
5. Menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan.
6. Demi kepentingan adapatasi dari negara imigran.

F. RENVOI
• Pengertian
Renvoi adalah penunjukan kembali atau penunjukan lebih lanjut oleh kaidah- kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex fori.
• Sebab- sebab terjadinya renvoi
Renvoi timbul karena adanya perbedaan sIstem hukum perdata internasional. Setiap negara yang berdaulat memiliki system hukum perdata internasionalnya sendiri- sendiri. Dalam menentukan status personel, ada 2 sistem : mengikuti prinsip nasionalitas atau prinsip domisili. Hal- hal inilah yang menimbulkan terjadinya renvoi.


• Macam-Macam Renvoi ( Lanjutan ):
1. Penunjukan kembali (simple renvoi/ remission renvoi). Yaitu penunjukan oleh kaedah HPI asing kembali kea rah lex fori.
2. Penunjukan lebih lanjut (minimal 3 hukum asing). Yaitu kaedah HPI asing yang telah ditunjuk oleh lex fori bias menunjuk kembali kea rah lex fori tetapi menunjuk lebih lanjut ke arah sistem hukum asing lain.



















DAFTAR PUSTAKA
Purbacaraka, Purnadi dan Agus Brotosusilo.1997.Sendi- Sendi Hukum Perdata Internasional. Jakarta : PT Raja Grafindo
Sunarjati, Hartono.1976. Pokok- Pokok Perdata Internasional. Bandung : Binacipta
Seto, Bayu. 2001. Dasar-Ddasar Hukum Perdata Internasional. Bandung : PT Citra Aditya Bakti

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG INSPIRASI HUKUM. SEMOGA BERMANFAAT

Yuk chatting :